PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-17-men-viii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMBEKALAN AKHIR...
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PAP
(1) Penyelenggaraan PAP dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mengikutsertakan instansi lain terkait. (2) Penyelenggaraan PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Gubernur. (3) Penyelenggaraan PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur dapat mengikutsertakan instansi lain terkait, dan dinas kabupaten/kota.
