PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-17-men-viii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMBEKALAN AKHIR...
Pasal 13
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Gubernur atau asosiasi PPTKIS melaporkan pelaksanaan PAP kepada Direktur Jenderal selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah berakhirnya pelaksanaan PAP. (2) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PAP dan melaporkan kepada Menteri secara periodik setiap bulan.
