Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PAP
(1) Instruktur/fasilitator PAP adalah: a. PNS Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau PNS dinas provinsi; b. PNS dari instansi lain; atau c. narasumber lain yang memiliki keahlian sesuai materi PAP. (2) Instruktur/fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus lulus bimbingan teknis PAP yang dibuktikan dengan sertifikat. (3) Dalam hal instruktur/fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum memiliki sertifikat, maka harus mendapat rekomendasi dari Direktur Jenderal atas usulan dari pimpinan unit yang bersangkutan. (4) Narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat memberikan fasilitasi PAP berdasarkan Surat Perintah Direktur Jenderal. (5) Tata cara pelaksanaan bimbingan teknis instruktur/fasilitator PAP diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.
