Pasal 31
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) PP yang ada berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.48/MEN/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/III/2006, masih berlaku sampai dengan berakhirnya PP yang bersangkutan. (2) PKB yang ada berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.48/MEN/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan
dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/III/2006, masih berlaku sampai dengan berakhirnya PKB yang bersangkutan.
