Pasal 3
BAB 2 — PERATURAN PERUSAHAAN
(1) Dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) PP yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. (2) Dalam hal perusahaan yang bersangkutan memiliki cabang, dibuat PP induk yang berlaku di semua cabang perusahaan serta dapat dibuat PP turunan yang berlaku di masing-masing cabang perusahaan. (3) PP induk memuat ketentuan-ketentuan yang berlaku umum di seluruh cabang perusahaan dan PP turunan memuat pelaksanaan PP induk yang disesuaikan dengan kondisi cabang perusahaan masing-masing. (4) Dalam hal PP induk telah berlaku di perusahaan namun dikehendaki adanya PP turunan di cabang perusahaan, maka selama PP turunan belum disahkan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat, tetap berlaku PP induk. (5) Dalam hal beberapa perusahaan tergabung dalam satu grup, maka PP dibuat oleh masing-masing perusahaan.
