PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-16-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN...
Pasal 22
BAB 3 — PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PKB sekurang-kurangnya harus memuat: a. nama, tempat kedudukan serta alamat serikat pekerja/serikat buruh; b. nama, tempat kedudukan serta alamat perusahaan; c. nomor serta tanggal pencatatan serikat pekerja/serikat buruh pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
d. hak dan kewajiban pengusaha; e. hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh; f. jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB; dan g. tanda tangan para pihak pembuat PKB.
