PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-16-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN...
Pasal 15
BAB 3 — PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Pengusaha harus melayani serikat pekerja/serikat buruh yang mengajukan permintaan secara tertulis untuk merundingkan PKB dengan ketentuan apabila: a. serikat pekerja/serikat buruh telah tercatat berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh; dan b. memenuhi persyaratan pembuatan PKB sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
