Pasal 69
BAB 3 — PEDOMAN PEMBENTUKAN TIM PTK MAKRO
Ketua Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, bertugas: a. memimpin, mengorganisasikan dan mengendalikan anggota Tim dalam penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota; b. merumuskan target-target pembangunan ketenagakerjaan Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota; c. merumuskan kebijakan dan program pembangunan ketenagakerjaan Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota; d. MEMUTUSKAN target yang harus dicapai dalam RTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota; e. memonitor hasil pencapaian target yang telah ditetapkan dalam RTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota; f. mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan RTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
