Pasal 67
BAB 3 — PEDOMAN PEMBENTUKAN TIM PTK MAKRO
Susunan keanggotaan Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a, terdiri atas: a. Pembina : Bupati/Walikota; b. Ketua : Kepala Dinas yang membidangi Sektoral/Sub Sektoral yang bersangkutan di Kabupaten/Kota; c. Sekretaris : Sekretaris Dinas yang membidangi Sektoral/Sub Sektoral yang bersangkutan di Kabupaten/Kota; d. Anggota : terdiri dari unsur Kepala Bidang di lingkungan dinas yang membidangi sektoral/sub sektoral yang bersangkutan, Sekretaris Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Bidang Statistik Ketenagakerjaan BPS Kabupaten/Kota, Kepala Bidang Statistik yang membidangi sektoral/sub sektoral yang bersangkutan BPS Kabupaten/Kota, Kepala Bidang yang membidangi Sektoral/Sub Sektoral BKPM Kabupaten/Kota. e. Sekretariat : Dinas yang membidangi Sektoral/Sub Sektoral di Kabupaten/Kota.
