Pasal 61
BAB 3 — PEDOMAN PEMBENTUKAN TIM PTK MAKRO
Ketua Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b, bertugas: a. memimpin, mengorganisasikan dan mengendalikan anggota Tim dalam penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi; b. merumuskan target-target pembangunan ketenagakerjaan Sektoral/Sub Sektoral Provinsi; c. merumuskan kebijakan dan program pembangunan ketenagakerjaan Sektoral/Sub Sektoral Provinsi; d. MEMUTUSKAN target yang harus dicapai dalam RTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi; e. memonitor hasil pencapaian target yang telah ditetapkan dalam RTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi; f. mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan RTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi kepada Gubernur dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi.
