Pasal 59
BAB 3 — PEDOMAN PEMBENTUKAN TIM PTK MAKRO
Susunan keanggotaan Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a, terdiri dari: a. Pembina : Gubernur. b. Ketua : Kepala Dinas Provinsi yang membidangi sektoral/sub sektoral provinsi. c. Sekretaris : Sekretaris Pejabat Eselon III Dinas Provinsi yang membidangi sektoral/sub sektoral provinsi. d. Anggota : terdiri dari unsur Kepala Bidang di lingkungan dinas yang membidangi sektoral/sub sektoral yang bersangkutan, Sekretaris Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, Kepala Bidang Statistik Ketenagakerjaan BPS Provinsi, Kepala Bidang Statistik yang membidangi Sektoral/Sub Sektoral yang bersangkutan BPS Provinsi, dan Kepala Bidang yang membidangi Sektoral/Sub Sektoral BKPM Provinsi. e. Sekretariat : Dinas yang membidangi Sektoral/Sub Sektoral Provinsi.
