Pasal 53
BAB 3 — PEDOMAN PEMBENTUKAN TIM PTK MAKRO
Ketua Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b, bertugas: a. memimpin, mengorganisasikan dan mengendalikan anggota Tim dalam penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Nasional; b. merumuskan target-target pembangunan ketenagakerjaan Sektoral/Sub Sektoral Nasional; c. merumuskan kebijakan dan program pembangunan ketenagakerjaan Sektoral/Sub Sektoral Nasional; d. MEMUTUSKAN target yang harus dicapai dalam RTK Sektoral/Sub Sektoral Nasional;
e. memonitor hasil pencapaian target yang telah ditetapkan dalam RTK Sektoral/Sub Sektoral Nasional; f. mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan RTK Sektoral/Sub Sektoral Nasional kepada Menteri/Kepala lembaga yang membidangi sektoral/sub sektoral yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri.
