PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Pasal 48
BAB 3 — PEDOMAN PEMBENTUKAN TIM PTK MAKRO
Sekretariat Tim PTK Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf e, bertugas: a. menyelenggarakan kegiatan administrasi, yang meliputi administrasi umum dan keuangan;
b. menyiapkan data, memelihara data, berkas dan dokumen PTK Kabupaten/Kota, PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota; c. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan kegiatan Tim PTK Kabupaten/Kota, dan Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota.
