PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Pasal 40
BAB 3 — PEDOMAN PEMBENTUKAN TIM PTK MAKRO
Sekretariat Tim PTK Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, bertugas: a. menyelenggarakan kegiatan administrasi, yang meliputi administrasi umum dan keuangan; b. menyiapkan data, memelihara data, berkas dan dokumen PTK Provinsi, PTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi, dan PTK Kabupaten/Kota; c. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan kegiatan Tim PTK Provinsi, dan Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi.
