PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Pasal 38
BAB 3 — PEDOMAN PEMBENTUKAN TIM PTK MAKRO
Sekretaris Tim PTK Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c, bertugas: a. mengkoordinasikan pelaksanaan teknis penyusunan dan pelaksanaan PTK Provinsi; b. memfasilitasi penyusunan dan pelaksanaan PTK Provinsi; c. mengkoordinasikan sekretariat penyusunan dan pelaksanaan PTK Provinsi; d. melaporkan hasil penyusunan dan pelaksanaan PTK Provinsi kepada Ketua.
