PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tahapan kegiatan PTK Makro meliputi: a. penghitungan persediaan, kebutuhan, dan neraca tenaga kerja; b. pembentukan tim; c. pelaporan hasil pelaksanaan RTK Makro; d. pemantauan terhadap penyusunan dan pelaksanaan RTK Makro; e. pelaksanaan evaluasi hasil pemantauan; f. pembinaan terhadap penyusunan dan pelaksanaan RTK Makro.
