PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Pasal 28
BAB 3 — PEDOMAN PEMBENTUKAN TIM PTK MAKRO
Pembina Tim PTK Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, bertugas: a. memberikan arahan penyusunan dan pelaksanaan PTK Nasional; b. menyampaikan target pembangunan ketenagakerjaan secara periodik; c. memberikan arahan agar RTK Nasional dilaksanakan.
