PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Pasal 24
BAB 3 — PEDOMAN PEMBENTUKAN TIM PTK MAKRO
(1) Untuk menjamin terlaksananya kegiatan PTK Makro yang sistematis dan komprehensif perlu dibentuk Tim PTK Makro.
(2) Tim PTK Makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi lingkup kewilayahan dan lingkup sektoral.
