Pasal 6
BAB 5 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan provinsi.
(2) Gubernur melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dipergunakan sebagai bahan: a. pertimbangan dalam pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang ketenagakerjaan, termasuk pemberian penghargaan bagi pemerintahan daerah yang berprestasi sangat baik;
b. pertimbangan dalam pemberian sanksi bagi pemerintahan daerah yang tidak menerapkan SPM bidang ketenagakerjaan sesuai dengan kondisi khusus daerah dan batas waktu yang ditetapkan.
(4) Penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, diberikan kepada daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
