PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-14-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN JABATAN...
Pasal 5
BAB 3 — TIM PENILAI DAN UNSUR PENILAIAN
(1) Tim Penilai Angka Kredit dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Perencana. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Tim Penilai Pusat; b. Tim Penilai Bappenas; c. Tim Penilai Instansi; d. Tim Penilai Provinsi;dan e. Tim Penilai Kabupaten/Kota.
