PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN...
Pasal 57
BAB 13 — PELAYANAN KEPULANGAN TKI
(1) Pelayanan kepulangan TKI dilakukan melalui Pos Pelayanan TKI di pelabuhan embarkasi/debarkasi. (2) Pelayanan kepulangan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dapat mengikutsertakan instansi/lembaga terkait.
