PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN...
Pasal 55
BAB 12 — PEMANTAUAN PENEMPATAN TKI
(1) PPTKIS wajib memantau keberadaan dan kondisi TKI selama masa penempatan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. nama dan alamat pengguna; b. kesesuaian jabatan dan tempat kerja; c. pemenuhan hak-hak TKI;dan d. kondisi dan permasalahan yang dihadapi TKI. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan secara langsung oleh PPTKIS dan/atau berkoordinasi dengan mitra usaha dan/atau pengguna di negara penempatan. (4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaporkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri dan Kepala BNP2TKI.
