PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN...
Pasal 51
BAB 9 — PENEMPATAN TKI UNTUK KEPENTINGAN PERUSAHAAN SENDIRI
Sebelum keberangkatan calon TKI, perusahaan untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, wajib mengurus KTKLN dengan melampirkan sebagai berikut: a. persetujuan penempatan;dan b. bukti keikutsertaan dalam program jaminan sosial tenaga kerja dan/atau memiliki polis asuransi.
