PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN...
Pasal 5
BAB 2 — PENGERAHAN
(1) PPTKIS yang akan melakukan proses rekrut harus menggunakan SIP asli atau SIP yang telah dilegalisasi oleh pejabat penerbit SIP. (2) Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja.
