PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN...
Pasal 49
BAB 9 — PENEMPATAN TKI UNTUK KEPENTINGAN PERUSAHAAN SENDIRI
Penempatan TKI untuk kepentingan perusahaan sendiri hanya dapat dilakukan oleh:
a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah;atau c. perusahaan swasta bukan PPTKIS.
