PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN...
Pasal 30
BAB 3 — PERJANJIAN KERJA
(1) Perjanjian Kerja tidak dapat diubah tanpa persetujuan para pihak. (2) Dalam hal terjadi perubahan Perjanjian Kerja, maka perubahan Perjanjian Kerja wajib disetujui oleh Perwakilan Republik INDONESIA di negara penempatan.
