PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN...
Pasal 28
BAB 3 — PERJANJIAN KERJA
(1) Perjanjian Kerja dibuat dalam rangkap 2 (dua), 1 (satu) untuk TKI dan 1 (satu) untuk pengguna. (2) Perjanjian Kerja dibuat untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
