PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN...
Pasal 25
BAB 3 — PERJANJIAN KERJA
(1) Hubungan kerja antara pengguna dan TKI terjadi setelah para pihak menandatangani Perjanjian Kerja. (2) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai dasar pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
