PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN...
Pasal 2
BAB 2 — PENGERAHAN
(1) PPTKIS yang akan merekrut calon TKI wajib memiliki SIP dari Menteri. (2) Penerbitan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. (3) Penunjukan pejabat penerbit SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
