PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN...
Pasal 11
BAB 2 — PENGERAHAN
(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, diberikan dalam bentuk penyuluhan dan bimbingan jabatan, yang dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) hari kerja. (2) Penyuluhan dan bimbingan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh dinas kabupaten/kota bersama-sama dengan PPTKIS.
