PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-12-men-x-2011 Tahun 2011 tentang ATASE KETENAGAKERJAAN DAN STAF...
Pasal 9
BAB 4 — USULAN PENEMPATAN DAN PERSYARATAN
(1) Atase Tenaga Kerja dan Staf Teknis Tenaga Kerja diusulkan oleh Menteri untuk ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri dengan status diperbantukan pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. (2) Titelatur jabatan Atase Tenaga Kerja dan Staf Teknis Tenaga Kerja ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan derajat hubungan INDONESIA dengan negara penerima yang berstatus diplomatik atau non-diplomatik/pelayanan warga.
