Pasal 7
BAB 3 — TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
a. pemantauan legalisasi Perjanjian Kerja Sama Penempatan antara PPTKIS dengan Mitra Usaha atau Pengguna, Perjanjian Penempatan TKI antara PPTKIS dengan calon TKI, dan Perjanjian Kerja antara TKI dengan Pengguna; b. perluasan pasar kerja dan kesempatan kerja; c. pendataan kedatangan dan keberadaan TKI selama di negara penempatan serta kepulangan TKI ke tanah air; d. penyusunan data dan informasi Mitra Usaha dan Pengguna Jasa TKI di negara penempatan; e. pemantauan keberadaan perwakilan PPTKIS di negara penempatan; f. fasilitasi dan mediasi penyelesaian perselisihan atau sengketa antara TKI dan Pengguna di negara penempatan; g. fasilitasi advokasi kepada TKI berdasarkan hukum dan ketentuan peraturan perundang- undangan di negara penempatan dan kebiasaan internasional; h. verifikasi, penilaian dan legalisasi dokumen ketenagakerjaan; i. koordinasi dengan instansi teknis terkait di negara penempatan sesuai misi Perwakilan; j. sosialisasi dan desiminasi kebijakan ketenagakerjaan kepada TKI dan para pemangku kepentingan di negara penempatan; dan k. pemberian pelayanan kepada calon tenaga kerja negara penempatan (TKA) yang akan bekerja di INDONESIA
