PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-12-men-x-2011 Tahun 2011 tentang ATASE KETENAGAKERJAAN DAN STAF...
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Pembentukan Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan berdasarkan usulan Menteri atau Kepala Perwakilan kepada Menteri Luar Negeri dan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2) Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
