PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-12-men-x-2011 Tahun 2011 tentang ATASE KETENAGAKERJAAN DAN STAF...
Pasal 15
BAB 6 — PELAPORAN
Atase Tenaga Kerja dan Staf Teknis Tenaga Kerja wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala dan/atau sewaktu-waktu kepada Kepala Perwakilan yang selanjutnya disampaikan oleh Kepala Perwakilan kepada Menteri Luar Negeri dengan tembusan kepada Menteri.
