PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-12-men-x-2011 Tahun 2011 tentang ATASE KETENAGAKERJAAN DAN STAF...
Pasal 12
BAB 4 — USULAN PENEMPATAN DAN PERSYARATAN
Sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa penugasan Atase Tenaga Kerja dan Staf Teknis Tenaga Kerja, Sekretariat Jenderal segera mempersiapkan calon Atase Tenaga Kerja dan Staf Teknis Tenaga Kerja yang baru sesuai dengan kompetensinya untuk disampaikan kepada Menteri dan diusulkan kepada Menteri Luar Negeri.
