PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-12-men-vi-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 40
Dalam hal badan usaha dikenakan sanksi pencabutan IPT, maka badan usaha tidak dibebaskan dari kewajiban yang belum diselesaikan sebagai akibat dari pelaksanaan sebelum IPT dicabut.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2009 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ERMAN SUPARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
