PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-12-men-vi-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 20
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dilakukan penelitian oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Penyiapan Permukiman
dan Penempatan Transmigrasi paling lama 5 (lima) hari Kerja sejak diterimanya permohonan. (2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri oleh Direktur Jenderal Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja. 2. Ketentuan Pasal 21 ayat (1) diubah sehingga keseluruhan Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
