PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-11-men-x-2011 Tahun 2011 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN...
Pasal 20
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2011 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
MUHAIMIN ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 682
