PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-11-men-x-2011 Tahun 2011 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN...
Pasal 16
BAB 10 — PEMBINAAN PENGELOLAAN NASKAH DINAS
(1) Pembinaan pengelolaan naskah dinas di lingkungan Kementerian dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Umum. (2) Pengendalian pengelolaan naskah dinas di Direktorat Jenderal/Badan/Inspektorat Jenderal dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal/Badan/Inspektorat Jenderal.
