Pasal 6
BAB 2 — PEMANTAUAN
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mengamati dan mengidentifikasi: a. kelengkapan data dan informasi ketenagakerjaan berdasarkan klasifikasi dan karakteristik data dari jenis informasi ketenagakerjaan; dan b. penggunaan metode pengumpulan data dan informasi ketenagakerjaan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan cara mengamati dan mengidentifikasi penggunaan metode pengolahan data dan informasi ketenagakerjaan. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, dilakukan dengan cara mengamati dan mengidentifikasi penggunaan metode penganalisisan data dan informasi ketenagakerjaan. (4) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, dilakukan dengan cara mengamati dan mengidentifikasi penggunaan metode dokumentasi data dan informasi ketenagakerjaan. (5) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, dilakukan dengan cara mengamati dan mengidentifikasi penggunaan metode penyajian informasi ketenagakerjaan. (6) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, dilakukan dengan cara mengamati dan mengidentifikasi penggunaan metode publikasi data dan informasi ketenagakerjaan.
