Pasal 4
BAB 2 — PEMANTAUAN
(1) Pemantauan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan dilakukan secara berjenjang lingkup nasional, provinsi dan kabupaten/kota. (2) Pemantauan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Kepala Badan dan hasilnya dilaporkan kepada Menteri. (3) Pemantauan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala
Dinas Provinsi dan hasilnya dilaporkan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Kepala Badan. (4) Pemantauan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan hasilnya dilaporkan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi.
