PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-11-men-v-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI...
Pasal 10
BAB 4 — PEMBINAAN
(1) Objek pembinaan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan, yaitu para pengelola data dan informasi ketenagakerjaan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sebelum dan/atau sesudah dilakukan pemantauan dan evaluasi tehadap pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan untuk meningkatkan kapasitas petugas pengelola data dan informasi ketenagakerjaan.
