PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-10-men-viii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENILAIAN KINERJA UNIT...
Pasal 5
BAB 3 — ORGANISASI, MEKANISME DAN INSTRUMEN PENILAIAN
Organisasi penilaian kinerja unit pelayanan publik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri dari : a. Panitia Penentu Akhir (Pantuhir):
- Pengarah : Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Ketua : Sekretaris Jenderal
- Wakil Ketua : Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian
- Sekretaris : Kepala Bagian Ketatalaksanaan
- Anggota : Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan b. Tim Penilai Kementerian:
- Ketua : Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian
- Sekretaris : Kepala Bagian Ketatalaksanaan
- Anggota : Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Badan atau para Pejabat yang di usulkan dari masing- masing unit eselon 1
