PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-10-men-viii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENILAIAN KINERJA UNIT...
Pasal 12
BAB 3 — ORGANISASI, MEKANISME DAN INSTRUMEN PENILAIAN
Instrumen penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi:
a. Cara Penentuan Nilai pada Formulir Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik; b. Formulir Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik yang terdiri dari:
- Visi dan/atau misi serta motto pelayanan (10%);
- Sistem dan prosedur pelayanan (35%);
- Sumber Daya Manusia (35%);
- Sarana dan prasarana pelayanan (20%).
