PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang E-GOVERNMENT DI KEMENTERIAN...
Pasal 9
BAB 5 — APLIKASI
(1) Aplikasi e-government terdiri atas aplikasi umum dan aplikasi khusus. (2) Aplikasi e-government sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen:
a. desain aplikasi; b. struktur program; c. prosedur standar manual; d. kebutuhan sumber daya informatika; dan e. hak login.
