PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang E-GOVERNMENT DI KEMENTERIAN...
Pasal 3
BAB 2 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Sumber daya manusia yang dapat menyelenggarakan e-government harus sesuai dengan standar kompetensi yang dibutuhkan. (2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
