PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-10-men-v-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PERPANJANGAN...
Pasal 17
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Menteri dapat menolak permohonan penerbitan SIPPTKI baru dalam hal jumlah PPTKIS yang ada dianggap telah melebihi kapasitas kegiatan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. (2) Direktur Jenderal menyampaikan daftar SIPPTKI dan surat pencabutan SIPPTKI secara berkala kepada Instansi dan lembaga terkait serta Perwakilan R.I. di negara penempatan.
