PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-10-men-v-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PERPANJANGAN...
Pasal 11
BAB 4 — PERUBAHAN SIPPTKI
(1) SIPPTKI perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap. (2) SIPPTKI perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan identitas PPTKIS yang lama. (3) Tembusan SIPPTKI perubahan disampaikan kepada dinas provinsi dan dinas kabupaten/kota daerah setempat.
