Pasal 6
BAB 2 — KUALIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT OPERATOR DAN PETUGAS PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT
(1) Operator peralatan angkat meliputi operator dongkrak mekanik (lier), takal, alat angkat listrik/lift barang/passenger hoist, pesawat hidrolik, pesawat pneumatik, gondola, keran mobil, keran kelabang, keran pedestal, keran menara, keran gantry, keran overhead, keran portal, keran magnet, keran lokomotif, keran dinding, keran sumbu putar, dan mesin pancang. (2) Operator peralatan angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan sebagai berikut:
a. operator kelas I; b. operator kelas II; dan c. operator kelas III. (3) Pengklasifikasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi operator gondola, dongkrak mekanik (lier), takal, dan mesin pancang.
