PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang OPERATOR DAN PETUGAS PESAWAT...
Pasal 29
BAB 4 — KEWENANGAN OPERATOR DAN PETUGAS
Operator pita transport sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berwenang mengoperasikan eskalator, ban berjalan, dan rantai berjalan.
